Relevansi Keterbukaan Informasi Publik bagi Upaya Pemberantasan Korupsi (Hakekat Standarisasi 2-3-4-2)

Oleh: Hariyanto (Direktur K3D Kebumen)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat kaya akan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Salah satu Undang-Undang yang amat berpengaruh dan besar manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dilaksanakan pemerintah adalah UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mulai berlaku efektif sejak tahun 2010, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dekat Dengan Kekuasaan (Sang Penguasa) Itu Ujian/Cobaan

harOleh: Hariyanto.

Dalam suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sang penguasa pastinya dikelilingi oleh orang – orang kepercayaannya atau biasa disebut Ring One. Orang – orang dari berbagai latar belakang dengan pelbagai disiplin ilmu, profesi, dan pengusaha serta aktifis organisasi kemasyarakatan, secara aktif memberikan berbagai kontribusi. Apakah kontribusi pemikiran, konseptual, tindakan, maupun analisis ilmiah yang berimplikasi pada ranah kebijakan. Kabupaten Kebumen, tidak terlepas dengan fenomena ini.
Baca lebih lanjut