Oleh: Hariyanto (Direktur K3D Kebumen)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat kaya akan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Salah satu Undang-Undang yang amat berpengaruh dan besar manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dilaksanakan pemerintah adalah UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mulai berlaku efektif sejak tahun 2010, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat kaya akan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa kecuali. Salah satu Undang-Undang yang amat berpengaruh dan besar manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dilaksanakan pemerintah adalah UU No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini mulai berlaku efektif sejak tahun 2010, terutama setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.